Banjarbaru (Kemenag BJB). 170 calon jamaah Haji Kota Banjarbaru yang berasal dari lima kecamatan wilayah Banjarbaru di pastikan tidak akan berangkat pada tahun ini, hal itu tentunya disebabkan kebijakan pemerintah untuk menunda keberangkatan jamaah haji di tengah pandemic covid 19, perihal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah pusat melalui kementerian agama dengan pihak kerajaan Arab Saudi, meskipun demikian ratusan jamaah haji di kota idaman tetap ikhlas dan sabar menunggu di tahun berikutnya.
Saat di jumpai jurnalis Kemenag H. Aride BR Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah (PHU) Pada Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru pada Jum’at (05/06/20) menjelaskan, 170 CJH haji Banjarbaru adalah data resmi yang bakal berangkat di tahun 2020, namun karena pandemi Corona kemungkinan besar pada calon Tamu Allah tersebut bakal diberangkatkan di tahun berikutnya.
‘’170 Calon Jamaah haji Banjarbaru tersebut merupakan kuota resmi, bahkan saya memastikan tidak ada pengurangan kuota untuk Banjarbaru bagi para CJH yang tertunda keberangkatannya di tahun ini, dan seluruhnya 100 persen sudah melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji’’
Aride menerangkan, meskipun di tunda para CJH merasa legowo dengan kondisi yang terjadi saat ini bahkan menurut mantan kabag TU kemenag ini, seluruh jamaah haji ikhlas menerima keputusan penundaan keberangkatan.
‘’Akibat dari penundaan ini penyelenggara haji mempersilahkan bagi para CJH yang ingin menarik uang pelunasan, namun setelah di konfirmasi kepada seluruh CJH, mereka lebih memilih menyimpan BPIH tetap berada di pemerintah sebagai penyelenggara, dengan pertimbangan lebih aman’’ ujarnya.
Dalam rapat Koordinasi jajaran penyelenggara haji se-Kalimantan selatan sebelumnya, Kepala kantor wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag provinsi Kalsel Noor Fahmi telah menyampaikan bahwa penyelenggara Haji di kota dan kabupaten perlu sampaikan terkait kebijakan pemerintah ini kepada masyarakat dengan cara khidmat sehingga tidak ada kekecewaan.
Seperti diketahui menteri agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. kebijakan ini di ambil sebagai langkah untuk menjamin keamanan secara kesehatan, keamanan , dari masa pemberangkatan hingga pemulangan para Jamaah. Rep/ftDyn








